ECMC bermasalah, 100 Ribu Investor Emas Galau

Salam Emass...!!!” Demikian akrab sapaan sesama investor PT ECMC Indonesia (East Cape Mining Coorporation), perusahaan investasi secara online yang menjadikan emas sebagai daya pikat agar orang mau berinvestasi. Kini, setelah jumlah investor Indonesia mencapai sekitar 100 ribu orang dengan nilai investasi triliunan rupiah, tiba-tiba saja ECMC bermasalah, website mereka pun sudah tidak bisa lagi diakses.

Pada hari Minggu (9/9), misalnya, Mak Jin Yang alias Markus yang menjabat Direktur Keuangan ECMC, dideportasi ke Singapura setelah ditahan pihak imigrasi sejak 16 Agustus silam. “Ia ditangkap karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” kata Maryoto, Kepala Humas Dirjen Imigrasi.

Tentu saja mencengangkan. Apa iya, direktur keuangan sebuah perusahaan elite yang berkantor pusat di London, serta memiliki tambang emas di Afrika Selatan bermasalah dengan izin tinggal?

Sejatinya, ECMC telah masuk dalam daftar perusahaan yang diawasi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sejak 2011 silam. Pada pertengahan Agustus lalu, Satgas memanggil ECMC untuk menjelaskan skema bisnis mereka. Sayang undangan tak dipenuhi.

“Perusahaan ini ditengarai belum mendapatkan izin resmi dari lembaga berwenang,” kata Sardjito, Kepala Satgas yang juga Kepala Biro Penyidikan dan Penindakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Berdasarkan informasi Satgas, skema investasi yang ditawarkan ECMC adalah penempatan dana di convertible preffered stocks (CPS), dengan imbal hasil berupa dividen berbentuk emas. Para investor dijanjikan bisa mengkonversi CPS menjadi saham perusahaan yang tercatat di London Stock Exchange (LSE), yang bernama Lead All Investments Limited atau LAEL.

Hanya masalahnya, sejak April 2012, perusahaan tersendat membayar dividen. Dan bahkan terhenti total sejak Mei. Selanjutnya per 15 Juli, Kantor ECMC di Jakarta pun tutup. Para investor pun kelimpungan.

Salah seorang investor mengaku, pada Januari 2012, dia mulai membeli 1 lot emas yang harganya Rp 5 juta. Setiap berinvestasi 1 lot, investor dijanjikan mendapat dividen 1 gram emas per bulan, atau setara 10% dari investasi. Hanya saja, agar mendapatkan dividen, harus berinvestasi minimal 10 lot emas. Tergiur keuntungan 10%, dia pun membeli hingga 26 lot. Sejak Januari hingga April, dia telah menerima dividen Rp 40 juta. Namun total kerugiannya Rp 90 juta. Maklum, dana yang terlanjur diinvestasikan tak jelas rimbanya.

Kini, sebagian investor membentuk Komisi Penyelamatan ECMC Indonesia untuk menyelamatkan dana mereka. Menurut Yudha Sandi P, investor ECMC, anggota komisi terdiri dari para leader ECMC, sebutan bagi investor yang berhasil mengajak investor baru. Tugas awal adalah memastikan kelancaran proses konversi CPS menjadi saham LAEL.

Sementara investor lain memilih melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Didik Permana, misalnya, pada Sabtu (8/9), melapor ke pengaduan situs Bareskrim. “Mohon supaya polisi menindak PT ECMC Indonesia. Mereka sudah melakukan penipuan investasi online. Saat ini pembayaran member macet. Takutnya mereka keburu kabur,” ujarnya.

Duh, ‘Salam Emas!!’ agaknya tak sekinclong di awal. Oleh karenanya, hati-hati berinvestasi EMAS!

Sumber: Inilah.com